Kitab Suci Zabur dan Injil/1 Korintus
Hingga berita ini ditulis, sudah ada lebih dari 15.400 cuitan yang menyebut nama 'Kiky'. Beberapa pokok perubahan yang menjadi perhatian dalam pembaharuan undang-undang penagihan pajak ini adalah sebagai berikut : 1. Mempertegas proses pelaksanaan penagihan pajak dengan menambahkan ketentuan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis sebelum Surat Paksa dilaksanakan; 2. Mempertegas jangka waktu pelaksanaan penagihan aktif; 3. Mempertegas pengertian Penanggung Pajak yang meliputi juga komisaris, pemegang saham, pemilik modal; 4. Menaikkan nilai peralatan usaha yang dikecualikan dari penyitaan dalam rangka menjaga kelangsungan usaha Penanggung Pajak; 5. Menambah jenis barang yang penjualannya dikecualikan dari lelang; 6. Mempertegas besarnya biaya penagihan pajak, yang didasarkan atas prosentase tertentu dari hasil penjualan; 7. Mempertegas bahwa pengajuan keberatan atau permohonan banding oleh Wajib Pajak tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak; 8. Memberi kemudahan pelaksanaan lelang dengan cara memberi batasan nilai barang yang diumumkan tidak melalui media massa dalam rangka efisiensi; 9. Memperjelas hak Penanggung Pajak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik dalam hal gugatannya dikabulkan; dan 10. Mempertegas pemberian sanksi pidana kepada pihak yang sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan penagihan pajak.
3. badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan. S. 1937-595.) Salinan akta dari daftar catatan sipil tidak boleh diberikan kecuali bila dalam salinan itu ditambahkan catatan-catatan yang terdapat pada pinggir akta itu; semuanya dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam alinea keempat pasal yang lain. 1907-236), izin termaksud dalam alinea pertama pasal ini untuk menguburkan mayat tidak boleh diberikan oleh pegawai catatan sipil, kecuali kalau sudah diterimanya surat keterangan kematian yang tersebut dalam pasal 46 ayat (1) tersebut di muka dan sampul berisi surat keterangan tentang sebab kematian, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 46 ayat (1) tersebut, berdasarkan ayat (8) huruf a pasal itu. S. 1,905-342.) Pegawai catatan sipil diwajibkan untuk memberitahukan dalam waktu dua puluh empat jam tentang setiap kelahiran anak luar kawin dan tentang setiap pengakuan anak, kepada balai harta pertinggalan yang daerahnya meliputi tempat pemberitahuan itu, dan dalam hal terjadinya pengakuan, menyebutkan pula apakah ayah atau ibu yang mengakui anak itu belum atau sudah cukup umur dan apakah pengakuan yang dilakukan oleh ayah anak luar kawin itu terjadi sebeltim atau sesudah ibunya meninggal.
Jika ternyata bahwa orang yang meninggal dunia itu bertempat kediaman di luar daerah Indonesia, maka petikan itu harus dikirimkan kepada Gubernur Jenderal dengan perantaraan kepala pemerintahan daerah dan oleh Gubernur Jenderal petikan itu dikirimkan kepada Menteri Urusan Seberang Lautan. 231.) (s.d.u. dg. S. 1905-342; S. 1925-666.) Di daerah-daerah di luar Jawa dan Madura, di mana tidak ada raad van justitie, legatisasi demikian dapat dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah. Jika kapal itu terpaksa memasuki pelabuhan negara asing, maka pengiriman harus dilakukan kepada konsul yang berkedudukan di pelabuhan itu atau yang terdekat dengan pelabuhan itu. Pemberian kuasa dapat juga ditulis dengan akta bawah tangan pada kertas yang tidak bermeterai, bila tempat kediaman Pemberi kuasa lebih dari sepuluh pal jaraknya dari tempat kediaman notaris yang terdekat; akan tetapi dalam hal itu surat kuasa harus diketahui dengan ditandatangani oleh seorang pegawai Eropa. Sungguh memalukan jika seorang wanita bersuara dalam perhimpunan jemaah. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. 4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut. Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa pimpinan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung kepentingan hukum tertentu. Dengan demikian, Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Petanahan Nasional/Kantor Pertanahan, surat permintaan bantuan kepada kepolisian atau surat permintaan pencegahan. Pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. 2) Pada berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan daftar pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.
Comments
Post a Comment