Kitab Suci Zabur dan Injil/1 Korintus
Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat. Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah. 6Semua ini menjadi contoh kepada kita supaya kita tidak ingin akan kejahatan seperti mereka dahulu; 7dan supaya kita tidak menyembah berhala seperti sebilangan daripada mereka. Mereka mencari dukungan untuk Rusia dalam perang dengan Ukraina dengan menjual berbagai barang impor dari Rusia.
Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang dimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan kepada Penanggung Pajak. Dengan masih terkuncinya data di PDNS 2, Pratama mengimbau agar pemerintah terus memperbaiki layanan publik yang terganggu usai PDNS 2 diserang ransomware. Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. 10Kepada yang sudah berkahwin, inilah perintahku, yang sebenarnya bukan perintah aku tetapi perintah Tuhan. Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penandatanganan ini dimaksudkan untuk memberi pengertian bahwa mereka turut bertanggung jawab atas kewajiban badan usaha tersebut sehingga barang-barang milik mereka juga dapat dijadikan jaminan utang pajak (dapat disita). Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa. Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di kantor kelurahan atau di papan pengumuman kantor Pejabat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang disita dimaksud. Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.
Dalam hal laporan kematian itu dibuat dengan surat, dan mayat itu harus dikuburkan di tempat yang jauhnya sebagaimana ditentukan dalam alinea pertama, maka orang yang melaporkan harus hadir menyaksikan penguburan mayat itu. Pasal 81. Bila ada kematian di kapal Indonesia yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia, maka laporan tentang kematian demikian harus dilakukan menurut peraturan biasa kepada pegawai catatan sipil setempat, kecuali kalau sekiranya tidak ada kemungkinan untuk meninggalkan kapal itu guna menyampaikan laporan itu, yang dalam hal demikian harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam pasal 76 dan 77. Para pegawai catatan sipil setempat diwajibkan pula, bila diminta kepadanya, untuk menerima juga laporan dan pembuatan akta kematian yang terjadi di kapal lain daripada kapal-kapal Indonesia (kapal asing) yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia. Skill Ini Sedang Dibutuhkan Indonesia, Ada Bidangmu? Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah penerbitan Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis. S. 1937-595; mb. I Januail 1939.) Akta yang harus dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang hal itu harus meliputi keterangan yang seksama tentang hal-ihwal keadaan dan tentang benda-benda termaksud dalam alinea yang lain, juga menyebutkan umur bayi yang diperkirakan, jenis kelamin bayi, tandatanda khusus yang sekiranya ada pada bayi itu, nama yang akan diberikan baginya, dengan tidak mengurangi persetujuan Gubemur Jenderal termaksud dalam pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, demikian Pula harus dinyatakan dalam lembaga sosial mana atau pada siapa bayi itu berada.
Comments
Post a Comment